Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum

No. SK: Nomor 13 Tahun 2021

  1. 1. Pengantar RT/ RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW;
  2. 2. FC KTP dan FC KK Pemohon;
  3. 4. Surat Pernyataan (menyesuaikan keperluan);
  4. 5. Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).
  5. 3. Berkas dan data pendukung yang lengkap;

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan. (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  2. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kecamatan). 5. Petugas memproses penandatanganan legalisasi produk layanan.( Kecamatan)
  3. 6. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir. (PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan PM 1 Umum

1.    Nomor Telepon Kantor 021-6280659

2.    Kotak saran dan pengaduan Kantor Kecamatan Sawah Besar        

3.    Email : kecamatan.sawahbesar@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum"